Adwords, Artikel, Blog, Google

Iklan Di Google Ads Kena Pajak Mulai Oktober 2019 – Pembaruan Kebijakan Google Indonesia 2019

Google Ads

Untuk pengusaha dan pebisnis yang menjual produk mereka melalui media online, pasti tidak asing dengan salah satu produk gogle ini. Google AdWords / Ads adalah platform periklanan Google di mana anda dapat mengiklankan produk atau layanan anda dalam bentu teks, gambar, dan iklan video di internet. Dengan menggunakan Google Ads/AdWords, anda juga dapat menentukan lokasi iklan di Google Search atau Jaringan Google, menargetkan lokasi pasar, bahasa, dan lainnya.

Dengan adanya Produk dari Google ini Pastinya sangat membantu untuk menjangkau jutaan bahkan milyaran customer di dalam maupun luar negeri.

Tapi Taukah Anda?

Google AdWords / Ads per 1 Oktober 2019 akan menerapkan pembaruan kebijakan mereka. Apa saja pembaruan kebijakan, lihat informasi lengkap di bawah ini.

1. Pengalihan Hak Kontrak Google

Efektif 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd akan mengalihkan hak-hak kontrak Anda yang berkaitan dengan akun Google Ads di Indonesia,ke PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller.

Ini berarti bahwa pada tanggal tersebut, PTGI akan terikat oleh ketentuan-ketentuan kontrak dan akan membebani Anda untuk layanan tersebut. Segera setelah tanggal transfer, Anda akan mulai menerima faktur (termasuk faktur pajak) dari PTGI.

Jika Anda melakukan pembayaran melalui faktur bulanan, segera setelah tanggal transfer, Anda akan mulai menerima faktur PTGI (dan bukan Google Asia Pacific Pte Ltd.) yang berisi informasi pembayaran / informasi transfer baru. dana.

Setelah menerima faktur, pastikan untuk mengirim pembayaran untuk faktur PTGI menggunakan informasi pembayaran baru. Jika tidak, akan ada keterlambatan dalam menutup tagihan Anda.

2. Pengenaan PPN 10%

Untuk pengguna Iklan Google Ads, perorangan maupun bisnis, per 1 Oktober 2019, Google akan membebankan 10% PPN pada layanan yang disediakan.

Dikutip dari akun Google Resmi

“Sesuai dengan peraturan pajak setempat, semua penjualan iklan di Indonesia akan dikenakan PPN 10%. Perubahan ini berlaku untuk akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia,” .

Pengenaan PPN pada layanan Iklan Google ini adalah konsekuensi dari kepatuhan dengan persyaratan pajak di Indonesia. Pihak Google juga menambahkan bahwa apabila pengguna layanan Iklan Google menginginkan pengurangan pajak sebesar 2% dari pembayaran, Google akan meminta bukti pengurangan pajak asli atau bukti pemotongan.

Dikutip dari akun Google Resmi

“Untuk pelanggan dengan status wajib pajak PPN, Anda harus memberi Google bukti pembayaran PPN (Pembayaran Pajak / SSP) dengan mengirim dokumen fisik yang ditandatangani asli,”

3. Layanan Pembayaran American Express dan PayPal dihentikan

Image result for AMERICAN EXPRESS PAYPAL DIHENTIKAN

Pada 1 Oktober 2019, Google akan menghentikan layanan pembayaran melalui American Express dan PayPal untuk pembayaran terkait dengan Iklan Google. Pengguna Google Ads diharapkan untuk memperbarui layanan pembayaran mereka sebelum 1 Oktober 2019.

4. Perubahan pada Persyaratan Google Ads

Image result for KEBIJAKAN GOOGLE ADWORDS

Pada tanggal 1 Oktober 2019, akan ada beberapa pasal tertentu pada Persyaratan Google Ads yang akan berubah. Pemindahan hak atau perubahan pada Persyaratan Google Ads tidak akan menyebabkan gangguan pada layanan Anda yang telah berjalan.

5. Nota kredit tingkat akun yang belum dibayar

Setiap nota kredit tingkat akun yang belum dibayar antara Anda dan Google Asia Pacific Pte. Ltd. hanya akan diterapkan untuk invoice yang belum dibayar oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd.

Semoga informasi diatas dapat membantu anda mengenai apa saja pembaruan yang akan dilaukan pihak Google Ads per bulan Oktober 2019.